get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Ungkap 3 Siklon Tropis Bisa Picu Hujan Sangat Tinggi di Bali dan Jatim

Denpasar Terapkan Pembatasan, Pusat Perbelanjaan Buka Sampai Jam 8 Malam

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:27:00 WITA
Denpasar Terapkan Pembatasan, Pusat Perbelanjaan Buka Sampai Jam 8 Malam
Pjs Sekda Denpasar I Made Toya dan tim melihat penerapan protokol kesehatan di dua bioskop, Jumat (4/12/2020). (Foto: Dok Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tersebut, Pemkot Denpasar membatasi operasional pusat perbelanjaan sampai jam 8 malam atau pukul 20.00 Wita. 

"Pada Instruksi Mendagri diatur jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Karena waktu kewilayahan Bali, maka pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya usai memimpin rapat koordinasi, Kamis (7/1/2021). 

Aturan lainnya yaitu pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di restoran dan kuliner sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengedepankan layanan pesan antar. 

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar sebenarnya telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.

Sejak Maret 2020, seluruh sekolah di Denpasar telah melakukan belajar online. Kemudian fasilitas publik ditutup sejak tiga bulan lalu. 

"Awal Januari juga muncul edaran WFH sebesar 75 persen. Hanya saja, jam operasional pusat perbelanjaan masih longgar sampai pukul 22.00 Wita," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut