Dampak PPKM di Bali, Pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai Diperketat

KARANGASEM, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali berimbas pada pemeriksaan pendatang yang lebih ketat. Salah satunya di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Di pelabuhan tersebut, setiap pendatang yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Sesuai peraturan pemerintah pusat dan Bali, pendatang jalur darat wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 sedikitnya berdasarkan rapid test antigen.
"Karena Pelabuhan Padangbai merupakan akses penyeberangan, keluar-masuk penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," ujar Kepala KSOP Padangbai, Putu Eka Suyasmin, Selasa (12/1/2021).
Sedangkan untuk yang belum memiliki hasil tes akan diarahkan ke fasilitas rapid test antigen yang tersedia di Pelabuhan Padangbai. Fasilitas tersebut disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Untuk yang tidak mampu dibantu oleh KKP untuk ikut rapid test," ujarnya.
Menurutnya, kondisi Pelabuhan Padangbai saat ini terbilang sepi. Baik penumpang maupun kendaraan yang akan menyeberang melalui pelabuhan penghubung Pulau Bali dengan Nusa Tenggara Barat ini jumlahnya sangat sedikit.
Eka bersyukur kondisi ini justru membuat pengawasan yang dilakukan petugas di pelabuhan lebih maksimal.
"Justru ini membuat petugas bisa melakukan pengawasan yang lebihoptimal, khususnya pemeriksaan protokol kesehatan," katanya.
Editor: Reza Yunanto