DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.
Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.
"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsBali di Google News