get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa di Jember Putus Diterjang Banjir

Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 22 September 2021 - 23:56:00 WITA
Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka pencabulan di penjara (Foto: AFP)

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil. 

Menanggapi vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut