get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung Ditangkap di Denpasar

Kamis, 05 November 2020 - 15:50:00 WITA
Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung Ditangkap di Denpasar
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)

DENPASAR, iNews.id - Buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, I Gusti Ayu Ardani ditangkap di Denpasar, Kamis (5/11/2020). Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2020.

"Pada hari Kamis, 5 November 2020, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Bali dan Kejari Klungkung dengan melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar," dikutip dari laman Kejari Klungkung, Kamis (5/11/2020).

Setelah ditangkap, Gusti Ayu Ardani langsung dieksekusi ke Rutan Klungkung. Sebelumnya dia telah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif.

Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)

I Gusti Ayu Ardani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung sejak Juli 2020. Dia menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung, dia divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 menguatkan vonis tersebut dan menjadi dasar Kejari Klungkung dan Kejati Bali melakukan penangkapan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut