Buronan Interpol Kasus Penipuan Asuransi asal Belarusia Masuk Bali Sejak 2021
DENPASAR, iNews.id - Ditreskrimum Polda Bali menangkap buronan Interpol Warga Negara Asing (WAN) asal Belarusia berinisial AB (32). AB ternyata masuk Bali sejak tahun 2021.
"Di Bali dia (AB) masuk dari tahun 2021 kurang lebih hampir 1,5 tahun," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Jumat 31/3/2023).
AB ditangkap di sebuah coffe shop di Kabupaten Tabanan. Penangkapan AB berdasarkan permintaan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Maret 2023. Red notice dari National Central Bureau (NCB) Minsk tersebut tidak ditangkap dari hasil hits system milik Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Alasanya, status red notice kepada AB baru keluar pada 22 Februari 2023. Sementara AB telah memasuki bali sejak November 2021.
Pihak petugas belum dapat mengungkap terkait aktivitas AB selama di Bali. Hingga saat ini AB enggan memberikan keterangan.
Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait proses handing over subject red notice untuk selanjutnya menjalani proses hukum di negaranya.
"Akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Polda Bali. Tindak pidana yang dituliskan dalam red notice itu terkait penipuan asuransi dengan kerugian 60.000 dolar Amerika," katanya.
Editor: Nani Suherni