Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Tiap Bulan Dikirim Uang dari Keluarga di Rusia

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol, warga negara Rusia inisial PM (32) ditangkap di Bali. Dia diburu Interpol sejak 13 Januari 2023 karena terlibat organisasi kriminal.
PM ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 pukul 23.40 WITA.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 15 Agustus 2023.
"Sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).
Sugito mengatakan, PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat tindak pidana penipuan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku hingga 5 September 2023. Selama di Bali, dia mendapat kiriman uang dari keluarganya di Rusia untuk menopang biaya hidup.
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-4000 per bulan dari keluarganya di Rusia," kata Sugito.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi penangkapan PM yang merupakan sinergi yang kuat antara Ditjen Imigrasi, Kanim Ngurah Rai dan Interpol Mabes Polri.
PM telah diserahkan kepada Polda Bali untuk selanjutnya diserahkan kepada Divhubinter Polri yang akan berkoordinasi dengan Interpol.
Editor: Reza Yunanto