Buronan Interpol Ditangkap di Bali Terlibat Kasus Penipuan Dana Pensiun
Senin, 22 Mei 2023 - 15:31:00 WITA
Bayu menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Gagnon berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
Bayu mengatakan, Gagnon telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polri masih menunggu kepastian ekstradisi warga negara Kanada ini.
"Penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Editor: Reza Yunanto