Bupati Badung Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana mengapresiasi Kajati Bali bersama jajaran, Gubernur, Forkopimda dan semua pihak dalam rangka implementasi komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali.
Keberadaan ini tentu akan semakin memperkuat komitmen semua terhadap penegakan hukum di negara ini. Semangat ini juga sejalan dengan telah diundangkan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Nasional yang mana akan berlaku pada awal 2026.
"Kegiatan ini penting dan strategis, karena Bale Kertha Adhyaksa memainkan peranan penting dalam penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal, yang memberikan kesamaan kedudukan kepada pihak yang terlibat. Ini akan kami jadikan rule model di Indonesia," ucapnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster memuji gagasan murni dari Kepala Kejati Bali mengembangkan konsep Bale Kertha Adhyaksa sangat luar biasa. Menurutnya, penanganan masalah di masyarakat adat memang sejatinya melalui musyawarah mufakat, tentu ada sanksi-sanksi sesuai dengan kearifan lokal desa adat masing-masing, seperti sanksì melakukan bersih-bersih pura atau berupa denda.
"Kita patut berbangga karena aturan lokal di Bali lebih dulu ada dari aturan nasionalnya. Kita di Bali ini harus bangga atas ketekunan bersama menjaga warisan adiluhung desa adat," katanya.
Seperti diketahui, acara tersebut dihadiri Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, anggota DPD RI Perwakilan Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Forkopimda Bali, Bupati/Walikota se-Bali serta Ketua MDA se-Provinsi Bali.
Editor: Rizqa Leony Putri