Bupati Badung Tangani Sengketa 4 Desa Adat, Plang Tanda Batas Dicabut
BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turun tangan menangani sengketa batas wilayah yang melibatkan 4 desa adat. Ia mencabut plang tanda batas di antara 4 desa yang bersengketa itu.
"Langkah cepat ini kami ambil sebagai tindaklanjut atas hasil mediasi yang telah kami laksanakan dengan mempertemukan para prajuru adat dan tokoh masyarakat dari empat desa adat tersebut," ujar Giri Prasta dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2020).
Keempat desa adat yang bersengketa itu adalah, Desa Adat Seseh dan Desa Adat Sogsogan, Desa Adat Cemagi dan Desa Adat Mengening.
Ia mengatakan, selama pelaksanaannya, mediasi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mencabut plang tapal batas di daerah perbatasan yang selama ini berpolemik.
"Mereka juga berkomitmen untuk saling menjaga kondusifitas dan kedamaian di wilayah kedua belah pihak," katanya.
Menurutnya, pencabutan plang tanda batas wilayah ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh Pemkab Badung dalam meminimalisir potensi terjadinya konflik horisontal antarwarga desa adat.
Ia mengakui, polemik batas wilayah adat dapat berpotensi muncul di mana saja. Oleh karena itu, prajuru adat maupun tokoh masyarakat diminta cermat dan aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Hal itu harus dilakukan agar potensi munculnya konflik bisa segera diatasi dengan mencari solusi bersama yang didasari semangat musyawarah serta mengedepankan rasa persatuan dan kekeluargaan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk harus meninggalkan legacy atau warisan yang baik bagi generasi penerus bukan mewarisi mereka dengan polemik yang berkepanjangan.
"Pemerintah daerah sudah melaksanakan kewajiban dalam hal pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat, karenanya kami ingin masyarakat bisa berkonsentrasi pada hal hal yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas di segala aspek bukan malah terjebak dan menguras energi untuk hal yang kontra-produktif," ujarnya.
"Saya minta masyarakat jangan membenturkan hukum adat dengan hukum nasional, harus mengutamakan persatuan demi kedamaian wilayah desa adat setempat," katanya lagi.
Terkait keberadaan Desa Adat Seseh, Sogsogan, Cemagi dan Mengening sebagai daerah yang sedang berkembang di industri pariwisata. Pemkab Badung juga telah menetapkan skala prioritas dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk penataan pantai sepanjang Desa Seseh sampai Mengening.
"Itu merupakan komitmen nyata kami yang ingin menjadikan masyarakat lokal sebagai tuan rumah dalam pengelola industri pariwisata yang ada di wilayah masing-masing," tutur Bupati periode 2016-2021 ini.
Editor: Reza Yunanto