Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills (50) ditangkap usai aksi viralnya merampas truk dan melaju ugal-ugalan hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia akan dideportasi setelah menjalani proses pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kejadian bermula ketika bule tersebut menyerang seorang sopir truk yang sedang tidur dengan memukul dan menendangnya. Akibatnya korban terjatuh keluar dari truk.
Setelah berhasil menguasai truk, bule Inggris ini melaju menuju pertokoan di wilayah Kerobokan, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Bypass Ngurah Rai menuju gerbang Tol Benoa.
Dalam kecepatan tinggi, WNA tersebut menabrak portal tol, menyebabkan aksi pengejaran oleh petugas layanan Jalan Tol Bali Mandara. Pengejaran berlanjut hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di pintu masuk bandara, Hills kembali menabrak portal dan beberapa fasilitas lainnya sebelum berlari menuju terminal keberangkatan. Dia kemudian ditangkap petugas keamanan bandara bersama polisi.
"Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, barulah kami akan melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," ujar Pramella, Rabu (12/6/2024).
Insiden ini menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.
Editor: Donald Karouw