get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:00:00 WITA
Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Rusia di Bali dipulangkan ke negaranya. Deportasi pria inisial DP (31) itu dilakukan setelah bebas dari hukuman penjara selama 22 bulan.

"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Anggiat menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Bali. 

Pada 29 Mei 2021, dia ditangkap polisi di salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia positif menggunakan narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Setelah menjalani pemidanaan selama 22 bulan di Lapas Narkotika Bangli, DP dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Denpasar.

DP kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 karena pendeportasian belum bisa dilakukan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP ditahan selama 4 hari untuk menyiapkan deportasi ke negaranya.

Setelah administrasi selesai, DP akhirnya dideportasi pada Kamis (29/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan Turkish Airlines nomor penerbagnan TK67 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Istanbul (Turki) dan berlanjut ke Moskow (Rusia).

Proses deportasi dikawal dua petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat yang mengangkut DP lepas landas dari bandara.

"DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Anggiat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut