Bule Inggris Viral Dorong dan Tampar Polisi di Bali Akhirnya Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Bule viral mendorong dan menampar polisi di Bali, Adam Alexander Murray (AAM), akhirnya dipulangkan ke negaranya, Inggris. Deportasi Adam dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito di Denpasar, Sabtu (23/9/2023).
Adam sebenarnya divonis satu bulan kurungan dan hukuman percobaan selama tiga bulan. Vonis itu diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 22 September 2023.
Namun Polresta Denpasar yang menangani kasus ini langsung menyerahkan Adam ke petugas imigrasi.
Deportasi Adam dikawal tiga petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia diterbangkan ke negaranya menumpang pesawat Qatar Airways rute Denpasar untuk transit di Doha, lalu melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan terakhir ke London.
Dari data pelintasan orang asing di imigrasi, Adam masuk ke Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa on arrival (VoA). Usai dideportasi ke negaranya, nama Adam dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Adam ditangkap polisi usai video yang menampilkan dirinya mendorong serta menampar polantas viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/9/2023) dekat pos polisi Sunset Road, Kuta, Badung.

Polisi yang didorong dan ditampar Adam adalah Aiptu Puji Santoso. Saat itu dia menghentikan motor Adam yang membonceng teman perempuannya tanpa menggunakan helm.
Adam hendak tancap gas saat dihentikan. Namun Aiptu Puji Santoso lebih cepat menghentikan motornya.
Diduga tak terima dengan tindakan itu, Adam mendorong Aiptu Puji Santoso bahkan menampar hingga topi pet yang dipakai Aiptu Puji Santoso nyaris lepas.
Editor: Reza Yunanto