Bule di Bali Berulah, Tonjok Pegawai Restoran Pizza hingga Babak Belur
Penganiayaan ini bermula ketika seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang tak diketahui identitasnya membeli sepotong pizza di lokasi dengan harga Rp30.000.
Saat akan membayar, dia kurang Rp10.000. Korban PS saat itu meminta kekurangan pembayaran. Namun perempuan WNA ini menolak hingga terjadi perdebatan.
"Mungkin pelaku ini bermaksud untuk membantu dan membela WNA perempuan tanpa bertanya permasalahannya. Salah satu pelaku memukul dan mendorong korban PS," kata Teguh.
Kemudian seorang WNA lainnya memukul korban GA hingga terjatuh. Akibatnya kedua korban mengalami luka di pipi dan robek pada hidung.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta Utara," ujar Teguh.
Dari hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka memukul korban karena bermaksud untuk membela.
"Para tersangka ini menyangka korban telah menggoda WNA perempuan. Bentuk solidaritas antar-WNA," katanya.
Kedua WNA itu dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Editor: Reza Yunanto