BNNP Bali Tangkap Jaringan Ganja Medan-Bali, 2 Kurir Ternyata Residivis Narkotika

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali menangkap jaringan ganja Medan-Bali. Dua orang yang terlibat jaringan ini ditangkap pada Minggu (17/9/2023).
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AI di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Dari penangkapan AI kemudian ditangkap pelaku kedua yakni MF di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, Senin (18/9/2023).
AI ditangkap sesaat setelah menerima lima paket besar berisi ganja dengan total berat bruto 5.419,01 gam atau berat netto 5.009,91 gram.
AI mengaku diminta mengantar paket ganja seberat 5 kilogram itu kepada MF yang bertindak sebagai penerima.
Menurut Nurhadi, AI dan MF merupakan residivis kasus narkotika dan keduanya berperan sebagai pengedar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di BNNP Bali untuk pengembangan jaringan lain yang terlibat.
"Kedua tersangka diamankan di kantor BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan," tuturnya.
Beberapa hari sebelumnya, Rabu (13/9/2023), BNNP Bali menangkap pria inisial KD di Buleleng yang juga jaringan ganja Medan-Bali.
KD ditangkap usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat kotor (bruto) 7.222,33 gram. KD juga seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.
Editor: Reza Yunanto