get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

BNN Rangkul Desa Adat Awasi Penjualan Mushroom di Bali

Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:38:00 WITA
BNN Rangkul Desa Adat Awasi Penjualan Mushroom di Bali
BNN Bali merangkul Desa Adat untuk menekan penjualan narkotika mushroom di Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengawasi penjualan narkotika jenis mushroom di Pulau Dewata. Salah satunya merangkul Desa Adat untuk menekan peredaran narkotika yang berasal dari jamur kotoran sapi itu.

"Untuk mushroom kita belum pernah melakukan penindakan karena psikotropikanya memang lebih kuat. Mushroom masuk dalam narkotika golongan I dengan kandungannya yaitu psilocybin dan psilocina," kata Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Sabtu (15/2/2020).

Menurutnya, tidak semua mushroom itu mengandung psilocybin dan psilocina. Meskipun menurut informasi mushroom memiliki efek dua kali lebih cepat untuk halusinasinya dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.

"Kalau masih berupa jamur ya tidak semua jamur mengandung psilocybin. Jadi sah-sah saja budidaya jamur. Yang berperan utama adalah jamurnya, jamur itu mengandung zat psilocybin dan psilocina atau tidak," katanya.

Dia menerangkan saat ini belum ada yang melakukan rehabilitasi karena mushroom. Sebab narkotika jenis itu memiliki efek ketergantungan rendah, meski daya halusinasinya tinggi.

Selama ini yang telah dilakukan yaitu tindakan persuasif baik ke lingkungan masyarakatnya dan penjual jamur terkait dengan keberadaan mushroom itu sendiri.

"Tindakan persuasif itu dilakukan karena ketidaktahuan penjualnya tentang apa itu mushroom. Kemudian kita sempat mengamankan beberapa blender dan selanjutnya kita musnahkan. Walaupun setelah dibawa ke labfor tidak semuanya mengandung narkotika golongan I," katanya.

Menurutnya, BNN Bali tetap memberi imbauan terkait efek dari mushroom dan melakukan pencegahan melalui peran desa adat.

Untuk desa dinas masih dilakukan tahap sosialisasi karena melalui kegiatan itu BNN Bali dapat mengetahui sejauh mana masyarakat memandang itu sebagai suatu ancaman.

"Melalui desa adat dan desa dinas ini sekaligus mengimbau agar para penjual tidak memasarkan mushroom, di antaranya di Kabupaten Karangasem itu ada tapi sekarang sudah tutup karena setelah kami sosialisasi mulai mengerti," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut