get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja Milik  Empat Jaringan Antarprovinsi

Jumat, 09 April 2021 - 17:15:00 WITA
BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja Milik  Empat Jaringan Antarprovinsi
BNN Provinsi Bali memusnahkan 28 kilogram ganja dari pengungakapan jaringan antarprovinsi, Jumat (9/4/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali memusnahkan 28 kilogram ganja, 171 gram sabu dan satu batang pohon ganja setinggi 50 cm. Barang bukti itu hasil pengungkapan empat jaringan narkotika antarprovinsi.
 
"Pemusnahan dilakukan untuk menjaga akuntibilitas penjagaan barang bukti narkotika agar tidak hilang, disalahgunakan, dan tidak sampai rusak," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Bali, I Putu Agus Arjaya di Denpasar, Jumat (9/4/2021).

Dia mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menjaga akuntibilitas penjagaan barang bukti narkotika oleh BNN Bali. Dia menjamin tidak ada penyelewengan barang bukti yang disita.
 
"Karena di sini ada standarnya. Selain itu sudah ada pemantauan internal secara berlapis dari BNN RI dan juga eksternal," katanya.

Pemusnahan tersebut dengan menggunakan mesin insinerator yang juga sudah dirancang khusus dari BNN RI sehingga aman digunakan dalam proses pemusnahan narkotika. Menurutnya alat ini digunakan oleh hampir semua BNN yang ada di Indonesia.
 
Selain itu alat ini juga sudah dirancang dengan ketinggian 5 meter dan ada bagian untuk menyaring partikel-partikel saat narkotika itu mulai proses pembakaran dalam mesin. 

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini diperoleh dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari empat jaringan narkotika antarprovinsi.
 
Jaringan pertama yaitu Medan-Bali yang ditangkap pada Senin (1/3/2021) dengan tersangka bernama Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer dan Fachri Lailan alias Nce. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa dua paket ganja seberat 1.960 gram netto dan pohon ganja setinggi 60 cm.

Selanjutnya jaringan kedua yaitu pelatih surfing asal Sumatera Utara bernama Jhon Christian Hasiholan Panggabean alias Jhon yang ditangkap pada Kamis (4/3/2021). Barang bukti yang disita berupa empat ganja seberat 1.433 gram netto.
 
Jaringan ketiga yaitu Medan-Banyuwangi-Bali dengan tersangka bernama Yulis Siswato alias Mbing ditangkap pada Minggu (7/3/2021) dan Nur Moch Kosim ditangkap pada Senin (8/3/2021). Barang bukti berupa 25 paket ganja seberat 25.719 gram netto. 

Jaringan keempat yaitu Surabaya-Bali dengan tersangka bernama Yudhi Harmoko dan Monang S yang ditangkap pada Senin (8/3/2021). Adapun jumlah barang bukti berupa sabu seberat 181,2 gram netto.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut