Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

DENPASAR, iNews.id – DPRD Bali meminta para Bendesa Adat penerima dana desa menggunakan dana yang diterima sesuai dengan aturan. DPRD mengingatkan agar tidak ada Bendesa yang tersandung masalah hukum terkait penggunaan dana desa.
“Agar para Bendesa yang menindaklanjuti dalam bentuk program itu tidak menyalahi aturan, sehingga tidak banyak Bendesa yang tersangkut masalah hukum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha di Kantor DPRD Bali, Selasa (21/1/2020).
Budiartha mengingatkan itu mengingat beberapa kepala desa di Indonesia tersangkut kasus korupsi penggunaan dana desa. Politisi PDI-P ini tak ingin ada Bendesa, yang merupakan pemimpin Desa Adat di Bali tersangkut masalah serupa.
Menurut Budiartha, untuk dana desa, DPRD Bali telah menyetujui pengucuran dana oleh Pemprov Bali sebesar Rp400 miliar yang diperuntukan bagi 1.493 desa adat. Tiap-tiap desa adat mendapat alokasi yang sama dari dana tersebut.
“Masing-masing dapat Rp300 juta,” katanya.
Sementara itu, untuk pencairan dana desa, Pemprov Bali telah melakukan verifikasi. Namun, dari 1.493 desa adat, baru 800 desa yang telah selesai diverifikasi.
“Verifikasi dibagi per-kabupaten dan kota akan berlangsung hingga 29 Januari,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Menurutnya, sebelum dana desa dicairkan, para Bendesa Adat harus memenuhi syarat administrasi, seperti rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan, dan E-KTP Bendesa dan Petengen serta fotocopy rekening desa adat di Bank BPD Bali.
Selain itu, untuk penggunaan dana desa pun, telah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur dalam Pergub.
Editor: Reza Yunanto