Beli Ganja Cair dengan Alasan Sakit Kanker, Bule Amerika Ditangkap di Bali
DENPASAR, iNews.id - Turis asing asal Amerika Serikat ditangkap satuan reserse narkoba Polresta Denpasar. Dia diamankan usai membeli ganja cair seberat 366,01 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku yakni berinisial JPC (47).
"Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," ujar Bambang, Rabu (3/8/3022).
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi Bea Cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam spuit berisi cairan yang mengandung ganja. Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat yang tertera dalam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi langsung menangkapnya. Saat diperiksa, pria bule itu mengakui telah memesan paket tersebut. Pengakuannya, dia sudah dua kali memesan paket serupa dari Thailand.
"Tersangka membelinya lewat internet," katanya.
Kepada polisi, pelaku JPC mengaku mengonsumsi ganja cair dengan cara dicampur ke makanan.
"Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," ucapnya.
Atas kejahatan tersebut, pelaku JPC dijerat Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
Editor: Donald Karouw