BULELENG, iNews.id - Pimpinan Panti Asuhan Benih Kasih di Kabupaten Buleleng Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak asuhnya sejak 2011 lalu.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, pelaku berinisial KP telah mencabuli tiga orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.
"Aksinya ini dilakukan sejak 2011 dan terakhir itu Februari 2019," kata Putu Sudiasa kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (7/10/2019).
Polisi baru menetapkan KP sebagai tersangka pada 4 Oktober lalu lantaran sulitnya melengkapi alat bukti. Sebab, ada beberapa korban yang sudah keluar dari panti asuhan, dan tinggal bersama keluarganya di luar daerah.
Pelaku, kata Putu Sudiasa, tidak sampai meniduri korban. Namun dia memaksa korban melayani hasratnya dengan cara mencium, meremas payudara, dan menggesek kemaluannya.
"Perbuatan tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah," katanya.
Tersangka KP mengatakan, aksinya itu dilakukan lantaran ada respons dari para korban. Mereka pun tidak melawan saat diminta melayani nafsunya. Menurut pengakuannya, perbuatan cabul tersebut sering kali berlangsung di kamar rumahnya.
"Kadang di kamar mandi. Pernah juga di dalam panti asuhan," ujar KP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal