Begini Modus Korupsi Dana SPI di Unud, Mahasiswa Baru Dipungut Sumbangan
DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ketiganya adalah IKB, IMY dan MPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang optimal.
Penyidik pun telah mengetahui modus ketiga tersangka dalam kasus ini.
"Kami menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI yang seharusnya tidak dipungut dari mahasiswa," ujar Luga, Senin (13/2/2023).
Menurut Luga, ketiga tersangka itu merupakan pejabat di Rektorat Unud. Mereka terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Tersangka IKB dan IMY terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru 2020-2021. Sedangkan tersangka MPS saat penerimaan mahasiswa baru periode 2018-2019 dan 2022-2023
Berdasarkan validasi data yang dilakukan penyidik, dan alat bukti yang diperoleh dari saksi serta pendapat ahli, jumlah pungutan yang diterima tersangka mencapai Rp3,8 miliar.
Sedangkan jumlah mahasiswa baru yang dipungut untuk membayar SPI mencapai 300 orang.
"Berarti rata-rata mahasiswa ini dibebankan dana SPI sejumlah Rp10 juta," katanya.
Editor: Reza Yunanto