Bebas PMK, Bali Bisa Kirim Ternak Babi ke Luar Daerah

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah pusat telah mengumumkan Bali nol kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Ternak babi dari Bali kini bisa dikirim ke luar daerah.
"Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali," kata Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Senin (5/9/2022).
Namun Dewa Indra mengingatkan, ada persyaratan bagi babi yang dikirim ke luar Bali. Babi tersebut harus sehat, sudah divaksin dan pengangkutannya memenuhi SOP termasuk pembersihan kendaraan pengangkut.
Kendati telah mendapat izin dari pemerintah pusat, pengiriman babi dari Bali saat ini belum bisa dilakukan. Sebab belum semua babi di Bali mendapat vaksin.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera tiba. Vaksin akan disediakan oleh pusat," ujarnya.
Dewa Indra mengatakan, Bali mendapat jatah 800.000 dosis vaksin sesuai dengan populasi.
"Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800.000 vaksin dalam sehar," ujar pria yang juga Ketua Satgas PMK Bali ini.
Editor: Reza Yunanto