get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang-Bromo, Akses Mudah Menuju Wisata Alam Ikonik di Jatim

Bebas Karantina ke Bali Dimajukan 7 Maret 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:55:00 WITA
Bebas Karantina ke Bali Dimajukan 7 Maret 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Syarat bebas karantina ke Bali yang dimajukan per 7 Maret 2022. (Infografis iNews/Sonny Unggara)

DENPASAR, iNews.id - Uji coba bebas karantina bagi wisatawan mancanegara atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali dimajukan menjadi 7 Maret 2022. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan udara dan laut.

"Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022) malam.

Gubernur Wayan Koster. (Foto: Humas Pemprov Bali)
Gubernur Wayan Koster. (Foto: Humas Pemprov Bali)

Selain bebas karantina, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN kembali berlaku pada tanggal yang sama. 

Namun layanan ini terbatas untuk PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Bagi wisatawan atau PPLN yang bebas karantina harus memenuhi beberapa syarat, yakni sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel di Bali minimal empat hari.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut