get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Bebas dari Penjara, Bule Bulgaria Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Selasa, 27 September 2022 - 22:00:00 WITA
Bebas dari Penjara, Bule Bulgaria Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Bule Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (IDSR) (21) mantan napi kasus skimming saat dipulangkan ke negara asalnya. (Foto : Imigrasi Bali)

Dia menjelaskan, IDSR merupakan mantan narapidana kasus skimming. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut