Bea dan Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Palsu

DENPASAR, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol ilegal. Turut dimusnahkan yakni minuman beralkohol tiruan atau palsu.
"Ada yang asli tapi tidak berpita cukai, namun ada yang beberapa memang palsu," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih di Denpasar, Selasa (15/6/2021).
Dia menjelaskan, minuman beralkohol yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan pada semester kedua tahun 2020. Jumlahnya menurun dibandingkan pada 2019 karena dipegaruhi oleh redupnya pariwisata di Bali akibat padnemi Covid-19.
"Kalau dibandingkan 2019 itu jauh sekali. Karena pariwisata di Bali jauh menurun sehingga distribusinya juga sangat sedikit," tuturnya.
Kendati demikian peredaran minuman beralkohol ilegal dan palsu itu tetap terjadi. Minuman yang dimusnahkan itu disita dari beberapa kafe.
Selain minuman beralkohol, Bea dan Cukai Denpasar juga memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai.
Total yang disita dalam kurun waktu setahun mencapai 808 botol minuman beralkohol dan 21.384 batang rokok. Kerugian akibat peredaran barang ilegal ini ditaksir Rp83.273.671.
Editor: Reza Yunanto