Baru Bebas dari Penjara, WNA Australia Ini Langsung Ditahan Imigrasi Bali

BADUNG, iNews.id - Nasib apes dialami warga negara asing (WNA) Australia bernama Davey Shane Christian (46). Baru saja dibebaskan dari penjara di Lapas Tabanan, dia langsung ditahan.
Davey dibawa ke rumah detensi imigrasi (rudenim) Kelas I TPI Denpasar sambil menunggu proses deportasi. Petugas Imigrasi Bali menjemputnya di Lapas Tabanan sehingga belum sempat ke mana-mana.
"Davey sebelumnya harus menjalani masa hukuman pidana satu tahun penjara akibat tersangkut kasus narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (18/8/2021).
Jamaruli mengatakan, Davey bebas murni pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI setelah mendapat remisi selama satu bulan penjara. Sementara masa izin tinggalnya di Indonesia juga sudah habis.
Editor: Maria Christina