Baru Bebas dari Penjara Atas Kasus Narkoba, Bule Italia Diusir dari Bali

DENPASAR, iNews.id - Turis asal Italia berinisial AS (48) yang baru bebas dari penjara atas kasus narkotika diusir dari Bali. Imigasi deportasi bule perempuan tersebut ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, AS dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Selasa (11/4/2023) pukul 19.10 WITA.
"Dia dideportasi setelah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, bule kelahiran Napoli tersebut diterbangkan dengan tujuan akhir Bandara Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma. Selama dalam proses, tiga petugas Rudenim ikut mengawal sampai AS memasuki pesawat.
Diketahui, AS masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan pada Februari 2020. Dia ditangkap polisi atas kepemilikan 1 gram sabu di vila yang disewa di kawasan Seminyak, Kuta.
Setelah bebas pada 12 Maret 2023, AS diserahkan ke Rudenim Denpasar. Setelah didetensi hampir sebulan dan mendapatkan tiket pesawat dari keluarganya, bule asal negeri pizza ini akhirnya dideportasi.
Imigrasi juga telah mengajukan permohonan agar AS ditangkal masuk ke Indonesia.
"Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut ada di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Babay.
Editor: Donald Karouw