Banyak Wisman Berulah, Koster Keluarkan Kewajiban dan Larangan Turis Asing di Bali
Wisman juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.
“Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan,” kata Koster.

Larangan wisman lainnya yakni bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum.
Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Editor: Kastolani Marzuki