get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras 2 Hari Lumpuhkan Bali: Banjir Bandang, Tembok Roboh hingga Jatuh Korban Jiwa

Bali PPKM Level 3, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Hafal Pancasila

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:58:00 WITA
Bali PPKM Level 3, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Hafal Pancasila
Satpol PP Denpasar masih menemukan warga beraktivitas di fasilitas publik yang ditutup. (Foto: Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar, Bali menggelar razia di keramaian publik. Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung dikenakan sanksi push up.

Salah satu lokasi razia adalah Simpang Padma dan Trenggana di Kelurahan Penatih di Denpasar Timur. Di lokasi tersebut ada 14 pelanggar prokes yang terjaring.

"Semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarna, Rabu (9/2/2022).

Sanksi yang diberikan adalah push up dan menghafal Pancasila.

Dia mengatakan, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Denpasar masih banyak masyarakat yang tidak patuh prokes. Apalagi saat ini Bali berlaku PPKM level 3.

Selain itu, Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan instruksi untuk pencegahan Omicron yang telah meluas di Bali.

"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut