Ada Pergub Desa Adat, Kemendagri Yakin Bali Bisa Gunakan Dana Desa dengan Tepat

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini desa-desa di Bali dapat memanfaatkan dana desa yang disalurkan untuk tahun 2020 dengan tepat. Keyakinan itu lantaran di Bali ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Desa Adat.
"Kami percaya Bali ini memiliki kekuatan yang bagus dalam menata rencana dan kami yakin dana desa di Bali bisa dilaksanakan dengan baik," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Denpasar, Selasa (25/2/2020).
Akmal mengatakan, Kemendagri berharap dana desa dapat tersalur dengan cepat dan juga padat karya.
Dengan begitu, penggunaan dana desa bisa menjadi semacam imunitas ekonomi untuk mengantisipasi berbagai persoalan ekonomi masyarakat di Bali yang kemungkinan melambat sebagai dampak wabah virus korona.
"Kami memahami kondisi ekonomi dunia tengah mengalami penurunan akibat wabah corona di China. Untuk itu, pemerintah pusat, Bapak Presiden, Bapak Menteri berusaha mengantisipasi ekonomi ini dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa, distimulan oleh dana desa," ujar Malik.
Dia mengatakan, pemerintah mengharapkan adanya sinergi yang baik antara 636 desa dinas dan 1.493 desa adat di Bali. Dari sinergi dan kolaborasi itu, bisa menjadi benteng pembangunan ekonomi Bali.
Akmal menuturkan, tahun 2020, dana desa sebesar Rp72 triliun telah disalurkan pemerintah pusat bagi 74.953 desa di Indonesia. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Itu karena Bapak Presiden ingin membangun ekonomi dari bawah, dari desa. Desa menjadi benteng atau perisai bagi pembangunan ekonomi ke depan," kata Akmal.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali I Wayan Suarjana mengatakan, peningkatan pagu dan realisasi dana desa sampai dengan tahun 2019 telah mampu menurunkan persentase jumlah penduduk miskin di pedesaan di Bali.
Menurut Suarjana, persentase kemiskinan pedesaan di Bali pada September 2019 sebesar 4,86 persen yang berada jauh di bawah persentase kemiskinan pedesaan tingkat nasional sebesar 12,60 persen.
"Di samping itu, pemberian dana desa ini sangat berpengaruh positif dan signifikan dalam mendukung perkembangan status desa di Bali," ujarnya.
Tahun 2016, kata Suarjana, Bali masih memiliki 4 desa sangat tertinggal, 78 desa tertinggal dan 279 desa berkembang. Sejak 2018 sudah tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal.
Berlanjut pada 2019, komposisi desa sangat tertinggal dan tertinggal nol, desa berkembang menurun menjadi 124, desa maju meningkat menjadi 370, dan desa mandiri meningkat menjadi 142 desa
Editor: Reza Yunanto