get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Abaikan Prokes, 7 WNA Terjaring Operasi Yustisi di Badung Bali

Rabu, 14 Juli 2021 - 00:02:00 WITA
Abaikan Prokes, 7 WNA Terjaring Operasi Yustisi di Badung Bali
Tim gabungan menjaring WNA yang mengabaikan prokes saat operasi yustisi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (Foto: Humas Kanwil Kemkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Operasi yustisi yang digelar tim gabungan kembali menjaring warga negara asing (WNA) yang membandel dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di Bali. Kali ini petugas mengamankan tujuh WNA di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, meski sanksi yang dijatuhkan cukup tegas, yakni deportasi, WNA pelanggar prokes masih banyak ditemukan. Tim gabungan Intelijen dan Penindakan Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kepolisian dan Satpol PP menemukan tujuh WNA tidak memakai masker saat PPKM darurat.

"Dari operasi yustisi yang digelar di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung menjaring tujuh WNA yang melanggar prokes yakni tidak memakai masker atau memakai masker tidak pada tempatnya," kata Jamaruli Manihuruk, Selasa (13/7/2021).

Ketujuh WNA tersebut, yakni dua WNA asal Prancis atas nama Tuil dan Tuil Devie serta dua WNA Ukraina, Mariia dan Serhi. Kemudian, seorang warga asal Belanda bernama Derk, satu WNA asal Portugal bernama Anabela dan WNA Inggris bernama Jonathan Hugh Pounder. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satpol PP merekomendasi kepada Kantor Imigrasi untuk memeriksa WNA asal Inggris bernama Jonathan Hugh pemegang KITAS yang istrinya seorang WNI," kata Jamaruli. 

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspor Jonathan

Sementara tujuh WNA lain hanya diberi sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes. 

Diketahui selama pelaksanaan PPKM darurat, Imigrasi ikut bertanggung jawab mendisiplinkan WNA di Bali yang mengabaikan prokes.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut