Sabu Disembunyikan di Tas Perempuan, Pengangguran Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

DENPASAR, iNews.id – Berdalih tak memiliki pekerjaan selama pandemi, warga Bali ini justru banting setir menjadi pengedar narkoba. Laki-laki berinisial GA alias Dede (24) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat mengambil paket narkoba.
Dede ditangkap di perusahaan jasa titip di Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat digeledah, ditemukan sabu dengan berat kurang lebih 100 gram.
“Barang bukti disembunyikan tersangka dalam kompartemen tas perempuan yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas,” kata Kepala BNN Bali Brigjen Gde Sugianyar, Selasa (13/7/2021).
Dede beralasan menjadi pengedar narkoba karena terpaksa akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi. Sebelumnya, dia menjadi pekerja sektor pariwisata.
“Tersangka sebelumnya bekerja di dunia pariwisata. Namun karena kondisi pandemi semua aktivitas berhenti akhirnya menganggur lalu nekat menjadi pengedar sabu,” katanya.
Petugas juga menyita satu unit motor milik Dede yang digunakan untuk mengambil paket narkoba, serta satu buah ponsel.
“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 99,07 gram bruto atau sekitar 95,82 gram netto,” ujar Sugianyar.
Menurut rencana, seluruh paket sabu ini akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian diedarkan lagi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.
Editor: Reza Yunanto