7 Fakta Pembacokan Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar, Nomor 3 Bikin Ngeri

DENPASAR, iNews.id - Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar pada Jumat (23/7/2021) siang menggemparkan Bali. Dia dikeroyok lalu ditebas parang oleh para penagih utang (debt collector) hingga tewas di tengah jalan.
Polresta Denpasar telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan dan menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
Berikut sejumlah fakta yang terangkum dalam pengungkapan kasus tersebut:
1. Motor Ditarik karena Menunggak Pembayaran
Empat orang tersangka awalnya mendatangi rumah Ketut Widada, kakak korban di Kuta untuk menarik motor yang menunggak pembayaran. Persoalan penarikan motor lalu diselesaikan di kantor PT BMMS tempat tersangka bekerja di Jalan Gunung Patuha. Widada mengajak korban menemani.
2. Terjadi Keributan di Kantor Debt Collector
Permasalahan penarikan motor Widada di kantor PT BMMS tak menemukan titik temu. Sebaiknya, malah terjadi keributan antara Widada dan korban dengan para tersangka di kantor tersebut.
Seorang tersangka emosi karena lebih dulu dilukai oleh korban sehingga mereka melawan.
"Tadinya mau menyelesaikan baik-baik. Tapi korban mengeluarkan rantai kalung sehingga para pelaku terpicu emosinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).
3. Kejar-kejaran di Jalan Berujung Pembacokan
Widada dan korban yang merasa kalah jumlah memilih lari menyelamatkan diri. Widada berhasil kabur dengan ojek online, sedangkan korban ditemukan para tersangka di Jalan Subur.
Dengan beringas tujuh pelaku mengeroyok korban di tengah jalan yang saat itu ramai oleh kendaraan yang melintas. Seorang pelaku yang membawa parang membacok kepala dan tangan korban hingga tewas.
"Pelaku mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh seorang pelaku," tutur Jansen.
4. Pelaku Menyerahkan Diri dan Kantor Dipasang Garis Polisi
Usai keributan berdarah itu, polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan pengejaran pelaku.
Lima pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan seorang pelaku yang merupakan pelaku utama yang menebas korban akhirnya ditangkap.
Polisi kemudian memasang garis polisi di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha.
5. Tujuh Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan korban hingga tewas. Ketujuhnya bekerja sebagai debt collector untuk PT BMMS.
Pelaku utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.
Selanjutnya Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (42), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).
6. Parang dan Senjata Tajam Disita
Polisi menemukan senjata tajam parang yang digunakan Wayan Sadia untuk menebas korban. Dari kantor PT BMMS juga disita empat senjata tajam, serta sepeda motor Widada yang ditarik para tersangka.
7. Dijerat Pasal Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto