get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pembunuh Bocah di Majalengka Diduga Punya Penyimpangan Seksual

7 Fakta Pembacokan Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar, Nomor 3 Bikin Ngeri

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:45:00 WITA
7 Fakta Pembacokan Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar, Nomor 3 Bikin Ngeri
Polresta Denpasar merilis tujuh tersangka pembunuhan Gede Budiarsana beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar pada Jumat (23/7/2021) siang menggemparkan Bali. Dia dikeroyok lalu ditebas parang oleh para penagih utang (debt collector) hingga tewas di tengah jalan.

Polresta Denpasar telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan dan menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.

Berikut sejumlah fakta yang terangkum dalam pengungkapan kasus tersebut:

1. Motor Ditarik karena Menunggak Pembayaran

Empat orang tersangka awalnya mendatangi rumah Ketut Widada, kakak korban di Kuta untuk menarik motor yang menunggak pembayaran. Persoalan penarikan motor lalu diselesaikan di kantor PT BMMS tempat tersangka bekerja di Jalan Gunung Patuha. Widada mengajak korban menemani.

Kantor debt collector di Jalan Gunung Patuha, Denpasar dipasang garis polisi. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)
Kantor debt collector di Jalan Gunung Patuha, Denpasar dipasang garis polisi. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

2. Terjadi Keributan di Kantor Debt Collector

Permasalahan penarikan motor Widada di kantor PT BMMS tak menemukan titik temu. Sebaiknya, malah terjadi keributan antara Widada dan korban dengan para tersangka di kantor tersebut. 
Seorang tersangka emosi karena lebih dulu dilukai oleh korban sehingga mereka melawan.

"Tadinya mau menyelesaikan baik-baik. Tapi korban mengeluarkan rantai kalung sehingga para pelaku terpicu emosinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

3. Kejar-kejaran di Jalan Berujung Pembacokan

Widada dan korban yang merasa kalah jumlah memilih lari menyelamatkan diri. Widada berhasil kabur dengan ojek online, sedangkan korban ditemukan para tersangka di Jalan Subur.

Dengan beringas tujuh pelaku mengeroyok korban di tengah jalan yang saat itu ramai oleh kendaraan yang melintas. Seorang pelaku yang membawa parang membacok kepala dan tangan korban hingga tewas.

"Pelaku mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh seorang pelaku," tutur Jansen.

Gede Budiarsana dikeroyok dan dibacok hingga tewas di tengah jalan yang sedang ramai oleh kendaraan, Jumat (23/7/2021) siang. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)
Gede Budiarsana dikeroyok dan dibacok hingga tewas di tengah jalan yang sedang ramai oleh kendaraan, Jumat (23/7/2021) siang. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

4. Pelaku Menyerahkan Diri dan Kantor Dipasang Garis Polisi

Usai keributan berdarah itu, polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan pengejaran pelaku. 

Lima pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan seorang pelaku yang merupakan pelaku utama yang menebas korban akhirnya ditangkap.

Polisi kemudian memasang garis polisi di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha.

5. Tujuh Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan korban hingga tewas. Ketujuhnya bekerja sebagai debt collector untuk PT BMMS.

Pelaku utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.

Selanjutnya Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (42), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23). 

I Wayan Sadia (39) pelaku yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
I Wayan Sadia (39) pelaku yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

6. Parang dan Senjata Tajam Disita

Polisi menemukan senjata tajam parang yang digunakan Wayan Sadia untuk menebas korban. Dari kantor PT BMMS juga disita empat senjata tajam, serta sepeda motor Widada yang ditarik para tersangka.

7. Dijerat Pasal Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut