get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

5 Fakta Jessica Adeola Forrester, Selebgram Tersandung Kasus Narkoba di Bali

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:20:00 WITA
5 Fakta Jessica Adeola Forrester, Selebgram Tersandung Kasus Narkoba di Bali
Jessica Adeola Forrester ditangkap karena menggunakan narkoba di sebuah vila mewah di Bali. (Foto: Instagram)

2. Sekamar dengan laki-laki manajer klub malam

Jessica Adeola Forrester tak sendirian saat ditangkap. Dia sedang berdua bersama laki-laki inisial DS alias Denny (40), seorang manajer event tempat hiburan malam terkenal di Kuta, Bali.

"Hasil pemeriksaan kita dia salah satu manajer event tempat hiburan malam terkenal di Kuta," tutur Sugianyar.

Selebgram cantik Jessica Adeola Forrester ditangkap kasus narkoba (Foto: BNN Bali).
Selebgram cantik Jessica Adeola Forrester ditangkap kasus narkoba (Foto: BNN Bali).

3. Ditemukan sabu lengkap dengan alat isap dan ekstasi

Saat penangkapan Jessica Adeola Forrester, petugas BNN Bali menemukan barang bukti sabu lengkap dengan peralatan isap atau bong, kaca, dan korek gas yang telah dimodifikasi. Selain sabu jgua ditemukan tiga butir tablet ekstasi warna kuning.

"Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," ujar Sugianyar.

4. Mengaku pakai sabu dan ekstasi

Jessica Adeola Forrester tak mengelak telah memakai narkoba. Dia dan DS mengakui habis mengonsumsi barang terlarang itu. Hal tersebut juga terbukti dari tes urine keduanya yang positif mengandung amphetamine atau zat yang ada dalam sabu.

"Keduanya mengakui mengonsumsi sabu. Hasil tes urine positif narkoba," kata Gianyar.

Selebgram cantik Jessica Adeola Forrester ditangkap kasus narkoba (Foto: BNN Bali).
Selebgram cantik Jessica Adeola Forrester ditangkap kasus narkoba (Foto: BNN Bali).

5. Terancam hukuman penjara 12 tahun

Jessica Adeola Forrester dan DS ditetapkan sebagai tersangka penyaalhgunaan narkoba. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," kata Sugianyar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut