get app
inews
Aa Text
Read Next : Update KM Putri Sakinah Tenggelam di Labuan Bajo, 1 Jenazah Putri Pelatih Valencia Ditemukan

44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Senin, 05 April 2021 - 20:07:00 WITA
44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta
Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk para WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut