322 Tim Gabungan Dikerahkan, Tindak WNA Langgar Aturan di Bali

DENPASAR, iNews.id- Sebanyak 322 personel gabungan di Bali akan dikerahkan. Personel tersebut akan menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan.
Tindakan ini dilakukan menyusul insiden bule membentak polisi karena ditindak saat razia lalu lintas di Bali. Insiden itu kemudian viral di media sosial.
"Yang jadi target operasi ini mengantisipasi pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh WNA di Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (17/3/2023).
Dia menilai, ada peningkatan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan WNA setelah musim pandemi Covid-19. Para WNA itu, kata dia ada yang ditangkap langsung oleh polisi maupun tim gabungan dan diamankan setelah viral di media sosial.
Menurutnya, kasus yang melibatkan para WNA tersebut dari tindak pidana narkoba, pencurian hingga pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai helm dan menggunakan nomor polisi palsu pada sepeda motor yang disewa. Bahkan, lanjut dia ada yang bekerja secara ilegal di Bali.
Menurutnya, tim gabungan yang akan dikerahkan berasal dari Polri, Imigrasi, Satpol PP, petugas pajak hinga dari dinas ketenagakerjaan. "Pecalang juga dilibatkan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi