3 WNA Pengedar Narkoba di Bali Ditangkap, Salah Satunya Bekerja sebagai Koki

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram kokain, ganja, hasis dan MDMA.
Ketiga WNA itu adalah CHR (29) asal Inggris, PED (22) asal Brazil dan JO (39) dari Meksiko.
"Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila di Jalan Tumbak Bayuh, Pererenan, Badung, 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Dari pria bule yang berperan sebagai pengedar ini, disita 30 paket kokain dengan berat total 443,56 gram netto.
CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 Wita, PED dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Raya Semat, Kuta Utara.
Dari pria bule yang bekerja sebagai koki ini, didapatkan barang bukti berupa yaitu kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram dan ganja 1,52 gram.
Kepada petugas, PED mengaku juga menyuruh JO untuk mengedarkan narkoba. JO kemudian ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita di vila Jalan Pura Warung, Kuta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Sugianyar mengatakan ketiga tersangka menjual kokain itu terutama kepada sesama WNA dan sebagian warga lokal.
Tersangka menjual kokain itu dalam bentuk paket. "Harga paket per gramnya Rp4-5 juta. Konsumennya kebanyakan komunitas WNA dan beberapa warga lokal yang berduit," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto