3 WN Korsel Ditahan Imigrasi Bali karena Tak Punya Sertifikat Bebas Virus Korona

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak tiga orang warga negara Korea Selatan dilarang masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Ketiganya tidak memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) dari negara asalnya yang memastikan tak terjangkit virus korona.
"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki health certificate dari negara asal,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, Senin (9/3/2020).
Emir menambahkan, ketiga WN Korsel itu kini mendapat pendampingan dari perwakilan Konjen Korsel di Bali. Namun identitas ketiganya tidak bisa dipublikasikan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pengetatan pendatang telah diberlakukan untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19 di Indonesia mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Seluruh petugas bandara telah diperintahkan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif terhadap WNA yang datang.
Dari penerapan itu, diketahui WN Korsel tak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asalnya sehingga tak diizinkan masuk Bali.
"Salah satunya di Bali, terdapat tiga WNA yang diperiksa khusus," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/3/2020).
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada 7 Maret 2020, kantor imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan holding,” ujar Novie.
Editor: Reza Yunanto