get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan WNA China Penyerang TNI Ditangkap, Petugas Temukan Sajam hingga Airsoft Gun

26 Narapidana WNA di Bali Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1-6 Bulan

Minggu, 26 Desember 2021 - 11:55:00 WITA
26 Narapidana WNA di Bali Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1-6 Bulan
Ilustrasi remisi natal. (Foto: Istimewa).

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Bali mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Potongan masa hukuman antara 1-6 bulan.

"Ada 26 napi WNA di lima lapas yang memperoleh remisi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (26/12/2021).

Dia merinci, ada 14 napi WNA di Lapas Kerobokan mendapatkan diskon hukuman. Kemudian di Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Narkotika di Bangli 6 orang dan Lapas Singaraja 1 orang.

Adapun pertimbangannya, mereka selalu berbuat baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan di dalam penjara.

Sementara untuk total napi di seluruh Bali yang menerima remisi berjumlah 238 orang. Mereka tersebar di Lapas Kerobokan (125 napi), Lapas Narkotika Bangli (48 napi), Lapas Perempuan Kerobokan (20 napi).

Lalu Rutan Bangli (10 napi), Rutan Gianyar dan Lapas Karangasem masing-masing 9 napi, Lapas Tabanan (7 napi), Lapas Singaraja (6 napi), Lapas Anak Karangasem dan Rutan Jembrana masing-masing 2 napi.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut