get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Jumat, 29 Mei 2020 - 16:17:00 WITA
20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)

BULELENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali memberikan peringatan kepada 20 pemilik toko yang melanggar jam buka selama masa pandemi Covid-19. Seorang pengusaha bahkan diberikan Surat Teguran (ST) karena mengabaikan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijaan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan di Singaraja, Jumat (29/5/2020).

Artawan mengatakan, dasar hukum pemberian surat peringatan dan teguran kepada pemilik toko itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020.

Dalam SE Bupati Buleleng itu dijelaskan jam operasional pasar, toko modern, warung, dan pedagang selama masa pandemi COvid-19 yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.

Menurutnya, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.

"Dari kegiatan awal, kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja. Sebagian besar sudah menaati imbauan, hanya beberapa yang masih melakukan pelanggaran," katanya menandaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menjelaskan selama sidak, pihaknya mengeluarkan 20 SP dan satu ST.

"SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Jika selama 15 hari itu surat peringatan tidak diindahkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST," katanya.

Namun jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama hingga ketiga, sanksi berikutnya bisa dalam bentuk penyegelan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.

"Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasional," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut