2 WNA di Bali Ajukan Permohonan Jadi WNI, Diminta Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Satu di antaranya tercatat memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Inggris dan Australia, sedangkan satu orang lagi Swiss.
Sidang permohonan menjadi WNI itu digelar di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Selasa (2/3/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Sidang tersebut juga diikuti tim verifikasi dari unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Jamaruli mengatakan, WNA pertama bernama Troy Sinclair. Yang bersangkutan pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2003 dan 2004. Saat ini, dia bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. WNA itu juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan.
"Yang bersangkutan sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia," kata Jamaruli dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Selasa (2/3/2021).
Sementara WNA yang kedua mengajukan jadi WNI bernama Marlon Gerber. Dia sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Marlon juga pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan memiliki seorang ibu yang berasal dari Indonesia.
Dalam sidang tersebut, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.
"Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik," katanya.
Kedua WNA juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, kedua WNA tersebut selama ini tercatat taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
Jamaruli Manihuruk selaku pemimpin sidang menilai baik secara formil kedua WNA tersebut. Meski demikian, tim verifikator masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut.
Editor: Maria Christina