2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron
TABANAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan sadis buruh bangunan di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Satu orang terduga pelaku masih buron.
Kedua pelaku yang menjadi tersangka adalah GL dan ABO yang berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Ada satu terduga pelaku yang sudah ditangkap bersama kedua tersangka namun statusnya masih saksi karena alat bukti yang belum cukup.
Pelaku yang buron adalah O, sedangkan terduga yang masih berstatus saksi adalah A.
"Dari empat orang yang awalnya terduga pelaku, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Rabu (20/9/2023).
Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar tak lama setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka kasus ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Korban penganiayaan, DH (28) mengalami luka di dada dan pundak akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku.
Penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran korban menolak ajakan pesta minuman keras para pelaku yang merupakan rekan kerjanya.
Editor: Reza Yunanto