16 Mobil Mewah Sitaan dari 4 Tersangka Asabri Dilelang, Termahal Ferrari Rp6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang bukti atau sitaan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), termasuk mobil mewah. Dari ke-16 mobil milik empat tersangka itu, termahal Rp6 miliar Ferrari F-12 Berlinetta.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, barang bukti yang dilelang disita dari tersangka Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera. Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo; Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017, Ilham W Siregar.
"Lelang dilaksanakan Selasa 15 Juni 2021, 09.00-11.00 waktu server aplikasi lelang internet (sesuai WIB). Alamat domain http://www.lelang.go.id. Tempat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Jakarta," kata Leonard di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Barang bukti yang dilelang di antaranya, Mercedes-Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, 3 Land Rover, Camry, dan Honda CR-V. Harga terendah Rp121,2 juta untuk mobil merek Nissan Teyna sedangkan yang termahal tipe Ferrari F-12 Berlinetta seharga Rp6 miliar.
Bagi yang berminat harus mengikuti persyaratan mengikuti lelang, di antaranya lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang.
Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Sementara peserta lelang yakni, perseorangan yang memiliki: Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya, apabila dikuasakan.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apada adanya. Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo No 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.
Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV," kata Leonard.
Editor: Maria Christina