141 Desa di Bali Zona Merah, Gubernur Wayan Koster Minta Pengawasan Diperketat
DENPASAR, iNews.id - Kasus Covid-19 di Bali masih tinggi. Sebanyak 141 desa berstatus zona merah yang berarti resiko tinggi penyebaran virus corona.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, semua desa di Bali saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan aturan PPKM sesuai zonasi yang berlaku di desa itu.
Dengan demikian desa yang berada pada zona merah menerapkan aturan PPKM yang lebih ketat dibandingkan zona lainnya.
"Penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Koster memaparkan, selain 141 desa yang berada pada zona merah, ada 132 desa di Bali di zona oranye, 110 desa di zona kuning, dan 333 desa sudah berada di zona hijau.
Menurut Koster, penerapan PPKM di Bali melibatkan Satgas Gotong Royong yang telah dibentuk di tiap desa adat.
Koster mengatakan, sejak penerapan PPKM pertama kali pada 9 Februari lalu, kondisi kasus Covid-19 di Bali masih dinamis dengan penambahan kasus positif mencapai 300 orang per harinya.
Kendati demikian ada perkembangan menggembirakan dari sisi kesembuhan. Angka kesembuhan di Bali saat ini mencapai 87,23 persen. Kemudian tingkat keterisian ruang perawatan Covid-19 di rumah sakit saat ini turun di angka 70 persen.
Editor: Reza Yunanto