105 WNA China Dideportasi dari Bali
BADUNG, iNews.id – Seratusan warga negara asing (WNA) China yang ditangkap Tim Gabungan Cyber Crime dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali dideportasi ke negara asalnya, Rabu (6/6/2018). Mereka ditangkap pada Selasa (1/5/2018), atas kasus kejahatan cyber fraud international.
Pantauan iNews, 105 WNA China yang dideportasi itu diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dua penerbangan menggunakan pesawat jenis A-320, pukul 12.00 wita dan 12.20 wita. Mereka terdiri atas 11 wanita dan 94 laki-laki. Pemulangan ratusan WNA itu setelah 36 hari menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, Imigrasi, termasuk melibatkan kepolisian China yang datang langsung ke Bali.
Kronologi berawal saat mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Badung, rumah kontrakan di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, dan di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Hasil investigasi, seluruh pelaku berkewarganegaraan China, termasuk juga para korbannya. Penyelidikan juga mengungkap, mereka datang ke Bali melalui sejumlah bandara lain di Indonesia, dan bukan melalui penerbangan langsung.
Berkedok turis, awalnya mereka datang dengan tujuan berwisata. Namun pada perkembangannya mereka justru melakukan kejahatan di Bali. Untuk membongkar jaringan maupun sindikatnya, hingga saat ini tim gabungan masih terus mendalami kasus, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian China.
"Setelah penyelidikan, kami pulangkan mereka agar diproses sesuai dengan hukum di negara asalnya,” kata Wakapolda Bali, Brigjen Pol Wayan Sunartha, saat jumpa pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (6/6/2018).
Dia menjelaskan, para pelaku yang tertangkap merupakan bagian dari jaringan, sedangkan otak utama dari kasus cyber crime itu diduga ada di China. Modus yang digunakan di masing-masing TKP (tempat kejadian perkara) sama dalam menipu para korbannya. Yakni mengincar korban yang terlilit masalah hukum dan berpura-pura menjadi polisi. Mereka juga diberikan target dengan nilai pendapatan hasil kejahatan mencapai Rp2 miliar per minggu.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan mereka yang ditangkap dari 3 lokasi berbeda itu tergabung dalam satu jaringan yang sama. Sementara terkait dugaan adanya oknum warga negara Indonesia (WNI) yang membantu mereka untuk tinggal hingga menjalankan aksi dari Bali masih belum diketahui. Saat ini 11 WNI yang turut diamankan masih diperiksa dengan status saksi. Keseharian mereka bersama para pelaku hanya sebagai tukang bersih-bersih.
Editor: Donald Karouw