DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kemenkum HAM Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Gray dianggap bersalah lantaran melanggar izin tinggal.
Dia juga menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Di antaranya kemudahan akses pintu masuk Indonesia di masa pandemi dan Bali ramah akan LGBT.
Pihak imigrasi mendeportasi Kristen Gray dan temannya Sandra setelah mendapat kepastian jadwal penerbangan. Usai diputuskan deportasi, Kristen Gray membantah dirinya bersalah.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait