BALI, iNews.id - Dua pria pelaku pencurian ban mobil di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, berhasil diringkus aparat kepolisian. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah sebuah minibus ditemukan tanpa ban belakang kiri dan hanya terganjal batako di parkiran lantai 4 terminal internasional.
Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian ban mobil di tempat berbeda. Motif utama mereka ternyata karena terjerat kecanduan judi online.
“Salah satu pelaku bahkan meminta uang kepada orang tuanya dengan dalih ingin membeli ban mobil. Tapi kenyataannya, uang itu digunakan untuk top-up saldo judi online. Ban curian kemudian dipasang di mobil mereka sendiri,” jelas Kombes Pol I Komang Budiartha.
Tersangka kedua, berinisial MA, mengaku hanya ikut karena diajak dan dijanjikan imbalan sebesar Rp800.000, yang rencananya digunakan untuk membayar utang. Keduanya kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kombes Komang menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan di area publik seperti bandara.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk area parkir bandara,” tegasnya.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait