Pernyataan Edy Mulyadi yang merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kerap mengkritik pemerintah dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

DENPASAR, iNews.id - Pernyataan Edy Mulyadi yang merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kerap mengkritik pemerintah dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu disampaikan Kabareskrim usai menghadiri apel HUT Satpam ke-41 di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (2/2/2022).

Penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi telah dilakukan sesuai prosedur. Edy Mulyadi, penggiat media sosial ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian.

Pernyataan yang dikeluarkan Edy tak sesuai data dan fakta. Sehingga menimbulkan keresahan di masyakarat.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network