Larangan digelarnya Pesta Pergantian Tahun tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali.

BALI, iNews.id - Larangan digelarnya Pesta Pergantian Tahun tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali. Termasuk melarang adanya pesta kembang api yang kerap dilakukan saat detik-detik pergantian tahun.

Polda Bali kembali menegaskan bahwa pesta kembang api dilarang saat pergantian tahun. Hal serupa juga diterapkan Pemerintah Kota Denpasar.

Pemkot menyatakan tidak akan menggelar Pesta Pergantian Tahun seperti tradisi di Kota Denpasar. Upaya tersebut dilakukan agar tidak memunculkan kerumunan yang rawan penyebaran Covid-19.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network