BALI, iNews.id - Polres Gianyar Bali berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja di Gianyar, Bali, Senin (30/1/2023). Dua pelaku yang diamankna yakni DF (25) dan MK (26).
Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni ganja seberat 2,7 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku IK (29) dengan kepemilikan ganja seberat 1,9 kilogram. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil megnamankan toral narkoba jenis ganja seberat 4,6 kilogram.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait